Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan No. I.072018/R/KP.00.3/027.A/2018 tentang Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala LPPM. Kepala LPPM menjalankan tupoksinya, dan dibantu oleh 1) Sekertaris LPPM 2) Kepala Divisi Penelitian 3) Kepala Divisi Pengabdian kepada Masyarakat 4) Kepala Divisi Pengembangan dan Akreditasi Jurnal. Kepala LPPM melaporkan kinerja penelitian kepada rektor dan Ristekdikti melalui laman SIMLITABMAS.